Haji dan Umrah Barakah Sesuai Syariah

Simak Tata Cara Mabit di Muzdalifah dan Mina Saat Berhaji

Kategori : Haji, Ditulis pada : 28 Maret 2024, 10:36:44

Ada dua wajib haji yang harus ditunaikan oleh jamaah setelah menunaikan Wukuf di Arafah yaitu mabit di Muzdalifah & Mina. Bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri untuk ibadah haji, maka Anda bisa mempelajari tata cara mabit di Muzdalifah dan Mina berikut ini.

pexels-redrec-©?-2787826.jpgFoto oleh Redrec ©️: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-berjubah-putih-2787826/

Mabit atau bermalam di Muzdalifah dikerjakan seusai wukuf. Jamaah haji bisa beristirahat sejenak di Muzdalifah hingga minimal lewat tengah malam, sebelum keesokan paginya menuju Mina untuk melakukan lempar jumrah. Rasulullah mencontohkan untuk mabit di Muzdalifah agar jamaah haji bisa mengisi kembali energi, sehingga tidak terlalu letih saat melempar jumrah.

Adapun waktu pelaksanaan mabit sekurang-kurangnya setelah lewat tengah malam. Kemudian para jamaah haji perempuan & lansia dapat meneruskan perjalanan ke Mina, sedangkan jamaah lainnya dapat melanjutkan mabitnya hingga ba’da shalat Subuh.

Kegiatan yang disunnahkan ketika sampai di Muzdalifah ialah sebagai berikut : 

  • Shalat Maghrib & Isya jamak taqdim dan qashar
  • Berdzikir, membaca talbiyah, istighfar, atau kalimat thayyibah lainnya
  • Membaca Al Qur’an
  • Beristirahat/berbaring untuk mengisi energi (persiapan melempar jumrah aqabah keesokan harinya)
  • Para wanita dan lansia diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan lebih awal menuju Mina
  • Berdiam dan menghadap kiblat sambil membaca kalimat talbiyah ba’da shalat Subuh
  • Berjalan cepat ketika melewati lembah Muhassir
  • Mengambil kerikil untuk melempar jumrah pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik sebanyak 70 buah. Jika tidak melempar jumrah di tanggal 13, maka jumlah kerikil yang dibutuhkan adalah 49 buah

Perlu diketahui, jamaah haji dari Indonesia juga mengambil kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah saat mereka mabit di Muzdalifah, sesuai dengan ketentuan dari Kemenag.

Jumhur ulama bersepakat bahwa bermalam di Muzdalifah adalah wajib haji, sehingga apabila jamaah tak melaksanakannya maka akan dikenakan dam atau denda. Jadi, Anda yang sedang berhaji wajib hukumnya untuk melewati proses tersebut supaya tidak didenda.

Adapun bermalam di Mina, ialah rangkaian wajib haji lainnya yang dikerjakan setelah mabit di Muzdalifah. Anda harus menunaikan ritual lempar jumrah selama 4 hari, yaitu Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian dilanjutkan lempar Jumrah Ula, Wustha dan Sughra pada tanggal 11, 12, & 13 Dzulhijjah.

Namun, ada perbedaan pendapat dari para ulama tentang bermalam di Mina. Ada yang mewajibkan hingga tanggal 13, ada pula yang cukup dilaksanakan hingga tanggal 12. Mabit di Mina juga termasuk wajib haji, jika tidak menunaikannya maka akan dikenakan dam atau denda.

Demikian tata cara untuk mabit di Muzdalifah dan Mina. Dengan menyiapkan pengetahuan tentang tata cara mabit di Muzdalifah & Mina, kami berharap Anda bisa lebih siap dan lancar dalam mengerjakan ibadah haji secara keseluruhan. Semoga bermanfaat!

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id